rssatriamedika.co.id – Tarsum, seorang pria berusia 41 tahun, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Yanti, yang berusia 40 tahun. Pada Selasa (7/5/2024), Tarsum menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD Ciamis, dalam upaya untuk mengevaluasi kondisi mentalnya setelah terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
” Baca Juga: Transformasi Digital di Indonesia: Kunci Sukses dan Inovasi Terkini “
Selama pemeriksaan, Tarsum sempat menanyakan kabar keluarga dan khususnya mengenai kondisi istrinya kepada dokter kejiwaan, Andi Fatimah, yang melakukan pemeriksaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa Pelaku terkadang bertanya seperti biasa, namun terdapat kecenderungan ketidaknyambungan dalam percakapan. Meskipun kondisinya sudah stabil pada awalnya, namun terdapat momen ketika Pelaku diam dan kembali ke kondisi yang tidak stabil. Tarsum juga menunjukkan ketertarikan khusus terhadap kabar keluarganya, terutama mengenai kondisi istrinya.
Dokter kejiwaan RSUD Ciamis merekomendasikan agar Tarsum menjalani observasi lebih lanjut dan mendapatkan perawatan di RS Jiwa Cisarua. Hal ini disarankan karena di RSUD Ciamis tidak memiliki fasilitas khusus untuk penanganan kasus seperti ini. Dokter mengindikasikan bahwa Pelaku mungkin mengalami trauma atau keadaan psikologis yang terganggu, mengingat perilaku dan pertanyaannya yang tidak konsisten. Observasi selama 14 hari dianggap perlu untuk mengevaluasi kondisi mental Tarsum secara lebih mendalam.
Polisi, melalui Satreskrim Polres Ciamis, akan menunggu hasil observasi selama 14 hari sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum terhadap Pelaku. Koordinasi akan dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan keputusan akhir akan diambil oleh pengadilan.
” Baca Juga: Skandal Gratifikasi dan TPPU, Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh “
Pemeriksaan kejiwaan Tarsum dalam kasus pembunuhan dan mutilasi istrinya menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi mental tersangka dalam sistem peradilan. Rekomendasi dokter untuk observasi lebih lanjut di RS Jiwa Cisarua menunjukkan kesadaran akan kompleksitas kasus ini dan perlunya penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi psikologis yang mungkin terganggu. Langkah-langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil observasi dan koordinasi antara berbagai pihak terkait dalam proses hukum.