Rssatriamedika.co.id – Polisi memberikan peringatan kepada truk sumbu 3 untuk tidak melintas selama libur Lebaran di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembatasan ini berlaku hingga 16 April mendatang. Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menjelaskan bahwa pembatasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan. Menurutnya, truk sumbu 3 tidak diperbolehkan melintas karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
” Baca Juga: Tips Merawat Sepatu Putih agar Tetap Bersih dan Awet “
Pembatasan juga diberlakukan di Tol Jagorawi menuju Puncak. Rizky menjelaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk memperlancar lalu lintas selama musim mudik Lebaran dan balik masyarakat. Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik seperti sembako serta kendaraan pengangkut bahan bakar. Meskipun demikian, truk yang membawa barang-barang non-sembako tidak diperbolehkan melintas.
Rizky menegaskan bahwa kesepakatan bersama telah dibuat terkait pembatasan tersebut, kecuali untuk kendaraan yang membawa sembako. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas baik saat mudik maupun saat pemudik kembali ke tempat asal mereka. Meskipun begitu, kendaraan yang membawa bahan bakar masih diprioritaskan untuk melintas, mengingat pentingnya bahan bakar dalam memenuhi kebutuhan transportasi dan logistik.
Dalam konteks ini, bahan bakar dan logistik memegang peran penting dalam mendukung kelancaran lalu lintas selama musim mudik Lebaran. Kendaraan yang membawa sembako dan bahan bakar dikecualikan dari pembatasan, karena kedua jenis barang tersebut merupakan kebutuhan pokok yang harus tersedia selama periode libur Lebaran. Meskipun demikian, pembatasan tetap diberlakukan untuk truk yang membawa barang-barang non-sembako guna menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
Pengaturan dan pengelolaan lalu lintas selama libur Lebaran menjadi salah satu tugas penting bagi kepolisian. Dengan memberlakukan pembatasan terhadap truk sumbu 3 dan kendaraan non-sembako di jalur-jalur tertentu, polisi berupaya memastikan bahwa arus lalu lintas dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pengguna jalan. Langkah-langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan yang dapat terjadi selama masa liburan Lebaran.
” Baca Juga: Politik Indonesia: Peluang Pertemuan Prabowo-Megawati “
Pembatasan truk sumbu 3 dan kendaraan non-sembako di Jalan Raya Puncak dan Tol Jagorawi merupakan langkah yang diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama libur Lebaran. Meskipun demikian, pengecualian diberikan bagi kendaraan yang membawa sembako dan bahan bakar, yang merupakan kebutuhan utama selama periode libur Lebaran. Dengan adanya kesepakatan bersama dan upaya pengaturan lalu lintas oleh pihak kepolisian, diharapkan arus mudik dan balik masyarakat dapat berlangsung dengan lancar dan aman.