RS Satria Medika –Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mengaku menjadi terlapor dalam dugaan pemberian keterangan palsu.
Roy Suryo melaporkan Lechumanan terkait dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.
Lechumanan menyampaikan pernyataan tersebut dalam program INTERUPSI di iNews TV, Kamis, 9 Juli 2026.
Meski menghadapi laporan itu, Lechumanan mengaku siap menjalani pemeriksaan.
Ia bahkan meminta penyidik Polda Metro Jaya segera memproses perkara tersebut.
Lechumanan Minta Roy Suryo Diperiksa Lebih Dulu
Lechumanan meminta penyidik lebih dahulu memeriksa Roy Suryo sebagai pelapor.
Menurutnya, langkah tersebut akan mempercepat proses penyelidikan.
Setelah pemeriksaan pelapor selesai, Lechumanan berharap penyidik segera memanggil dirinya.
Ia mengaku ingin memberikan keterangan secepat mungkin.
Lechumanan juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Putusan Praperadilan Jadi Perhatian Lechumanan
Selain menunggu pemeriksaan, Lechumanan juga menantikan putusan praperadilan.
Perkara tersebut berkaitan dengan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Lechumanan berencana menggunakan putusan itu sebagai bagian dari pembelaannya.
Menurutnya, hasil praperadilan dapat menjadi bukti dalam perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Ia menilai perkembangan perkara tersebut memiliki hubungan dengan laporan yang ditujukan kepadanya.
Roy Suryo Laporkan Dugaan Keterangan Palsu
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, sebelumnya menjelaskan dasar pelaporan terhadap Lechumanan.
Ia menyebut laporan itu menggunakan Pasal 394 KUHP.
Abdul Gafur menilai Lechumanan memasukkan dugaan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Lechumanan di Polres Jakarta Selatan pada 26 April 2025.
Laporan itu berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa Hukum Roy Suryo Jelaskan Alasan Pelaporan
Menurut Abdul Gafur, laporan tersebut menjadi salah satu dasar penyelidikan polisi.
Proses itu kemudian berlanjut hingga penetapan sejumlah tersangka dalam dua klaster perkara.
Roy Suryo termasuk salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Roy Suryo kemudian mengkaji dokumen dan proses pelaporan tersebut.
Mereka menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam keterangan yang dicantumkan pada akta autentik.
Selain itu, mereka juga menyoroti laporan lain yang dibuat Joko Widodo pada 30 April 2025.
Kini, penyidik Polda Metro Jaya masih menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.