Dokter Gadungan di Klinik Ilegal, Korban Alami Cacat

RS Satria Medika – Polda Riau menetapkan JRF sebagai tersangka dalam kasus praktik kecantikan ilegal. JRF dikenal sebagai mantan finalis Putri Indonesia Riau.

Penyidik menilai JRF menjalankan tindakan kecantikan tanpa latar belakang medis. Selain itu, ia diduga tidak memiliki izin sebagai tenaga kesehatan.

Polisi menyebut praktik tersebut menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius.

“Baca Juga: Kaki Sering Pegal Saat Tidur? Ini Cara Biar Ringan“

Polisi Tangkap Tersangka di Bukittinggi

Tim penyidik menangkap JRF pada Selasa, 28 April 2026. Penangkapan berlangsung di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter. Setelah itu, ia menawarkan berbagai tindakan kecantikan kepada pasien.

Kasus Terungkap dari Laporan Korban

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS. Korban menjalani tindakan facelift dan perawatan alis pada 4 Juli 2025.

Layanan itu dilakukan di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

Namun, korban tidak mendapat hasil sesuai harapan. Setelah tindakan berlangsung, korban mengalami pendarahan hebat.

Selain itu, korban juga mengalami infeksi serius pada wajah dan kepala.

Korban Alami Luka Permanen

Korban kemudian menjalani perawatan lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.

Dokter menangani luka bernanah dan pembengkakan serius yang dialami korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami bekas luka permanen di kulit kepala. Karena itu, rambut di area tersebut tidak bisa tumbuh kembali.

Korban juga mengalami luka memanjang di bagian alis.

Polisi Temukan Belasan Korban Lain

Penyidik tidak hanya menerima satu laporan. Polisi menemukan sedikitnya 15 korban lain dengan keluhan serupa.

Beberapa korban mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain.

Ade menyebut salah satu korban menjalani operasi bibir dua kali. Namun, tindakan itu gagal dan meninggalkan cacat permanen.

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma mental.

Praktik Berjalan Sejak 2019

Polisi menyebut JRF menjalankan usaha kecantikan sejak 2019 hingga 2025.

Klinik tersebut menawarkan berbagai layanan estetika dengan harga berbeda.

Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta.

Karena tarif tinggi itu, banyak orang mengira layanan tersebut profesional dan aman.

Berbekal Sertifikat Pelatihan

JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019.

Ia kemudian memperoleh sertifikat pelatihan. Namun, sertifikat itu seharusnya digunakan tenaga medis yang berwenang.

Setelah itu, tersangka membuka praktik sendiri dan melayani klien secara mandiri.

Polisi juga menyebut tersangka bisa ikut pelatihan karena memiliki kedekatan dengan penyelenggara.

Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Polda Riau menegaskan akan menindak praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan.

Polisi meminta masyarakat lebih teliti sebelum menjalani tindakan kecantikan.

Pastikan tenaga medis memiliki izin resmi. Selain itu, cek legalitas klinik sebelum melakukan perawatan.

Langkah itu penting agar masyarakat terhindar dari risiko luka dan kerugian besar.

“Baca Juga: Sering Pipis? Ini Batas Normal Buang Air Kecil Sehari“

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *