Rssatriamedika.co.id – Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024. Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) yang saat ini nonaktif. Mengungkapkan bahwa ia pernah menyerahkan uang sebesar USD 20 ribu kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengakuan ini muncul ketika Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan keterlibatan Kasdi dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
” Baca Juga: Spring Summer 2025, Regency Biyan Wanaatmadja “
Kasdi Subagyono menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan dalam lima kali pemberian, masing-masing sebesar USD 4.000 per bulan. Kasdi menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan untuk kepentingan operasional SYL, namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail kepentingan tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut oleh hakim, Kasdi hanya menegaskan bahwa uang tersebut disampaikan kepada SYL. Untuk operasional menteri tanpa mengetahui secara spesifik kegiatan apa yang dimaksud.
Lebih lanjut, Kasdi mengungkapkan bahwa dua kali ia menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada SYL. Sementara tiga kali lainnya diserahkan melalui mantan ajudannya, Merdian, kepada eks ajudan SYL, Panji Hartanto. Kasdi juga menambahkan bahwa uang tersebut berasal dari Biro Umum Kementerian Pertanian, namun ia tidak mengetahui secara pasti sumber pengumpulannya. Hakim kembali menanyakan apakah uang tersebut dikumpulkan oleh para eselon I di Biro Umum. Namun Kasdi menjawab bahwa uang tersebut diorganisir oleh Sekretariat Jenderal.
Hakim terus menginterogasi Kasdi tentang penggunaan uang tersebut dan pihak-pihak yang menerima uang setelah diserahkan kepada SYL. Namun Kasdi mengaku tidak tahu untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan setelah berada di tangan SYL. Pengakuan Kasdi ini merupakan bagian dari dakwaan terhadap SYL yang dituduh menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. Selain SYL, Kasdi dan mantan Direktur Kementerian Pertanian, Hatta, juga didakwa atas kasus yang sama, meskipun mereka diadili dalam berkas yang terpisah.
” Baca Juga: Kominfo Bantah Terlibat dalam Elaelo sebagai Pengganti Twitter “
Kasus ini mencuat sebagai bagian dari penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian. SYL didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah besar serta melakukan pemerasan terhadap bawahannya. Kasdi, sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, mengaku bahwa sebagian dari uang yang diduga sebagai gratifikasi tersebut berasal dari Biro Umum Kementan dan diserahkan secara bertahap kepada SYL. Meskipun Kasdi mengakui keterlibatannya dalam penyerahan uang, ia mengklaim tidak mengetahui tujuan spesifik penggunaan uang tersebut oleh SYL, yang semakin mempertegas kerumitan dan luasnya skandal korupsi ini.