rssatriamedika.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sejumlah minimarket di berbagai titik di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa jukir liar yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 20 juta atau hukuman penjara selama dua bulan. Razia ini akan berlangsung selama satu bulan ke depan dengan pendekatan persuasif.
” Baca Juga: Pengertian Pendidikan Formal, Informal, dan Nonformal “
Syafrin menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan setiap hari selama sebulan. Metode penertiban akan bersifat mobile, menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai ketidaknyamanan yang disebabkan oleh jukir liar yang menetapkan tarif parkir seenaknya. Operasi ini juga akan memprioritaskan laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi Jaki atau laporan cepat respons ke Pemprov DKI Jakarta, yang akan ditindaklanjuti keesokan harinya.
Penertiban jukir liar ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Syafrin menekankan bahwa ada sanksi yang cukup berat bagi pelanggar, yaitu denda hingga Rp 20 juta atau kurungan penjara maksimal 60 hari. Dalam Pasal 10 dan 11 Perda tersebut, diatur larangan bagi siapa saja yang memungut biaya parkir di jalan tanpa izin dari gubernur. Sedangkan dalam Pasal 61, dijelaskan bahwa pelanggaran ini dapat berakibat hukuman badan atau denda yang signifikan.
Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan bahwa ada enam tim yang akan dikerahkan di lima wilayah berbeda di Jakarta. Dengan fokus utama pada area prioritas yang menjadi tanggung jawab provinsi. Setiap tim terdiri dari sekitar 100 personel gabungan dari Satpol PP, Dishub, kepolisian, dan TNI.
Dishub akan bergerak berdasarkan laporan masyarakat untuk mengantisipasi kebocoran informasi mengenai sidak dari Dishub dan Satpol PP. Kanal pelaporan seperti aplikasi Jaki dan laporan cepat respons masyarakat akan menjadi alat utama untuk menerima informasi yang valid. Memungkinkan tim penertiban untuk bertindak secara tepat waktu dan efektif. Syafrin menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat cenderung valid dan segera direspon. Sehingga tim dapat langsung turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan terhadap jukir liar tersebut.
” Baca Juga: Erling Haaland Kian Kokoh di Puncak Daftar Top Skor Liga Inggris “
Dalam satu bulan ke depan, operasi ini akan dilaksanakan secara humanis dan persuasif. Setelah itu, tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2007 akan diberlakukan. Syafrin berharap langkah ini dapat mengurangi jumlah jukir liar dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas parkir di Jakarta.