rssatriamedika.co.id – Polisi melakukan tindakan tegas dengan membongkar sebuah industri rumahan yang memproduksi tembakau sintetis bernama Gorilla di Kota Serang, Banten. Operasi ini mengungkap bahwa tempat produksi tersebut telah beroperasi selama tiga bulan tanpa terdeteksi. Kapolresta Serang, Kombes Sofwan Hermanto, menyampaikan bahwa tembakau sintetis tersebut diproduksi di dalam rumah, menyoroti seriusnya masalah ini.
” Baca Juga: Prestasi Internasional BRI: Masuk Daftar 20 Bank Raksasa di Asia “
Menurut Sofwan Hermanto, pelaku utama dalam produksi ini berinisial ZA dan FF. Mereka berhasil menjual sebanyak 70 paket hemat tembakau sintetis selama periode tiga bulan tersebut. Proses produksi dilakukan dengan membeli tembakau dari penjual tembakau lokal, lalu mendapatkan bibit dan bahan kimia melalui media sosial. Dengan bahan-bahan tersebut, kedua pelaku meramu tembakau sintetis menjadi produk yang dikenal sebagai tembakau Gorilla.
Kedua pelaku mengandalkan media sosial, khususnya Instagram, dalam menjalankan operasi ilegal ini. Mereka membeli serbuk tembakau secara daring dan menerima instruksi serta panduan produksi melalui akun-akun tertentu di platform tersebut. Inilah salah satu contoh bagaimana perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial dapat dimanfaatkan secara negatif untuk kegiatan ilegal seperti perdagangan barang terlarang.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dengan barang bukti berupa 31 gram tembakau Gorilla. Kini, keduanya menghadapi dakwaan sesuai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat serius, dengan rentang dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan dapat mencapai hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ditambah dengan pidana denda maksimum.
” Baca Juga: Tolak Gencatan Senjata Israel-Hamas, Alasan dan Dampaknya “
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dalam menangani peredaran barang terlarang, termasuk dalam hal ini adalah tembakau sintetis. Industri semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan publik. Peran media sosial dalam memfasilitasi perdagangan ilegal juga menjadi perhatian serius, mengingat potensi penyalahgunaannya yang sangat luas. Langkah-langkah preventif dan pemberantasan seperti yang dilakukan oleh pihak kepolisian perlu terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.