rssatriamedika.co.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita perhatian publik. Para mantan pegawai ini didakwa melakukan pungli di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK. Dengan total nilai pungutan mencapai Rp 6,3 miliar. Tindakan ini dilakukan terhadap para narapidana di rutan KPK selama kurun waktu empat tahun, dari Mei 2019 hingga Mei 2023.
” Baca Juga: Warga Bogor Tangkap Jambret yang Terjebak di Jalan Sempit “
Menurut Jaksa KPK, Syahrul Anwar, para terdakwa memaksa sejumlah narapidana untuk memberikan uang dengan total keseluruhan mencapai Rp 6.387.150.000. Para narapidana yang menjadi korban termasuk Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. Uang tersebut didapatkan melalui berbagai cara, termasuk memaksa narapidana untuk memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang tertentu.
Para terdakwa dalam kasus ini mencakup beberapa mantan petinggi rutan KPK. Di antaranya adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta. Serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Selain itu, ada juga mantan petugas rutan lainnya seperti Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum. Termasuk UU No 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, UU No 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan, serta berbagai peraturan KPK dan Peraturan Dewas KPK. Para terdakwa dianggap menyalahgunakan kekuasaan mereka sebagai petugas rutan KPK untuk mengatur penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan, serta memantau keamanan dan ketertiban tahanan.
” Baca Juga: Kritik Terhadap Perencanaan Pendidikan Di Sidang MK “
Jaksa juga memaparkan rincian penerimaan uang oleh masing-masing terdakwa. Deden Rochendi menerima total Rp 399.500.000, Hengki menerima Rp 692.800.000, Ristanta menerima Rp 137.000.000, dan Eri Angga Permana menerima Rp 100.300.000. Selain itu, Sopian Hadi menerima Rp 322.000.000, Achmad Fauzi menerima Rp 19.000.000. Agung Nugroho menerima Rp 91.000.000, dan Ari Rahman Hakim menerima Rp 29.000.000. Muhammad Ridwan menerima Rp 160.500.000, Mahdi Aris menerima Rp 96.600.000, Suharlan menerima Rp 103.700.000, Ricky Rachmawanto menerima Rp 116.950.000. Wardoyo menerima Rp 72.600.000, Muhammad Abduh menerima Rp 94.500.000, dan Ramadhan Ubaidillah menerima Rp 135.500.000.
Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya masalah pungli di lingkungan rutan KPK. Yang melibatkan banyak mantan pegawai yang seharusnya menjaga integritas dan keadilan. Para terdakwa kini harus menghadapi proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di pengadilan. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri mereka sendiri dan orang lain secara melawan hukum, melanggar berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.