rssatriamedika.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan anggaran Rp1 triliun pada tahun 2024 untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bangkrut atau dicabut izin usahanya. Dana ini disiapkan untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga meskipun ada bank yang mengalami kegagalan operasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa hingga Desember 2024, sebanyak 19 bank telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kita siapkan anggaran tahun ini Rp1 triliun lebih, dan kalau kurang pun dana kita masih banyak, ada sekitar Rp240 triliun, jadi tidak usah takut,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat LPS pada Selasa (17/12/2024).
Purbaya menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir menyimpan dananya di bank. Sebab, LPS bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per rekening jika terjadi kegagalan bank. Dengan dana yang mencukupi, LPS memastikan pembayaran klaim penjaminan dapat dilakukan dengan lancar dan cepat.
Dana Rp240 triliun yang dimiliki LPS menjadi cadangan yang siap digunakan jika terjadi situasi tak terduga. Langkah ini membuktikan kesiapan LPS dalam menjalankan perannya sebagai penjamin simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, LPS ingin memastikan kepercayaan publik terhadap industri perbankan tetap kuat, meskipun ada beberapa bank yang mengalami kegagalan. Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan memilih bank yang terdaftar serta dijamin oleh LPS.
” Baca Juga: Bocoran iPhone 17 Air: Smartphone Apple Paling Tipis? “
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap aman dan dijamin sepenuhnya oleh LPS. Jika ada bank yang bangkrut, LPS akan segera bertindak untuk memastikan nasabah bisa mencairkan dana mereka melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“BPR betul-betul aman dan dijamin. Mekanisme pencairannya pun sudah biasa. Jika bank bangkrut, tim kami langsung masuk, dan setelah izin usahanya dicabut, kami akan umumkan ke nasabah bahwa mereka bisa mulai mencairkan dana melalui bank yang ditunjuk oleh LPS,” jelas Purbaya pada Selasa (17/12/2024).
Saat ini, OJK masih menyelidiki satu BPR lain yang terindikasi mengalami masalah likuidasi. Purbaya menyoroti bahwa sebagian besar kasus kebangkrutan BPR disebabkan oleh mismanagement dari pemilik bank. Bahkan, ia mencatat bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 6 hingga 7 BPR yang jatuh akibat pengelolaan yang buruk.
Sepanjang tahun 2024, total 19 BPR telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK. LPS pun langsung turun tangan untuk menjamin simpanan nasabah dan memastikan proses pencairan berjalan lancar. Dengan mekanisme yang terstruktur, nasabah dapat mencairkan dana mereka di bank yang ditunjuk oleh LPS tanpa perlu khawatir kehilangan tabungan.
LPS terus menegaskan perannya dalam menjaga stabilitas sektor perbankan, khususnya BPR yang melayani banyak nasabah di daerah. Dengan dana cadangan yang kuat dan mekanisme pencairan yang jelas, LPS berkomitmen melindungi simpanan masyarakat serta mengatasi dampak dari bank yang mengalami kegagalan.
Sepanjang tahun 2024, sebanyak 19 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan menjamin dana nasabah dari bank-bank yang mengalami kebangkrutan tersebut.
Berikut adalah daftar lengkap 19 BPR yang dinyatakan bangkrut dan dicabut izinnya:
” Baca Juga: Dewas Nilai Pimpinan KPK Kurang Berani Berantas Korupsi “