BPOM Perketat Batas BPA pada Kemasan Pangan

RS Satria Medika – Industri air minum dalam kemasan (AMDK) meminta BPOM menerapkan batas migrasi Bisfenol A (BPA) secara bertahap.

Permintaan tersebut muncul dalam konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026. Konsultasi itu membahas aturan baru mengenai batas migrasi BPA pada kemasan pangan.

“Baca Juga: Vaksin Influenza untuk Dewasa dan Lansia, Ini Manfaatnya“

BPOM Tetapkan Batas Migrasi BPA Lebih Ketat

BPOM menetapkan batas migrasi BPA sebesar 0,05 miligram per kilogram. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.

Angka tersebut jauh lebih ketat daripada aturan sebelumnya. Aturan lama menetapkan batas migrasi BPA sebesar 0,6 miligram per kilogram.

Dengan demikian, aturan baru memperketat batas tersebut hingga 12 kali. Namun, BPOM memberi waktu penyesuaian kepada pelaku usaha hingga 1 Juli 2031.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan alasan pemberian masa transisi tersebut. BPOM mempertimbangkan kesiapan industri tanpa mengabaikan aspek keamanan.

Apa Arti Migrasi BPA pada Kemasan?

Migrasi menggambarkan perpindahan bahan kimia dari kemasan menuju makanan atau minuman. Karena itu, aturan BPA mengatur jumlah zat yang boleh berpindah ke pangan.

BPOM tetap mempertahankan angka 0,05 miligram per kilogram sebagai batas maksimal. Masa transisi hanya mengatur tahapan penerapan persyaratan tersebut.

Taruna menjelaskan BPOM akan mengatur tahapan tersebut melalui surat keputusan kepala BPOM. Kebijakan itu akan mengatur penerapan batas migrasi hingga 2031.

Uni Eropa Pernah Menerapkan Batas Serupa

Uni Eropa pernah menggunakan batas 0,05 miligram per kilogram untuk BPA. Aturan tersebut mencakup plastik, pelapis, dan pernis yang bersentuhan dengan pangan.

Namun, Uni Eropa kemudian mengubah kebijakannya. Sejak 20 Januari 2025, Uni Eropa melarang penggunaan dan perdagangan BPA tertentu.

Larangan tersebut mencakup berbagai bahan yang bersentuhan dengan makanan. Aturan itu juga mencakup wadah air minum plastik guna ulang.

Kebijakan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari sejumlah risiko kesehatan. Risiko yang disebut mencakup diabetes, gangguan kesuburan, dan kanker.

YLKI Minta Industri Mempercepat Penyesuaian

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memahami kebutuhan industri terhadap masa transisi. Namun, YLKI meminta BPOM mempercepat penerapan aturan jika industri sudah siap.

Pengurus Harian YLKI Rafika Zulfa menyebut industri dapat menggunakan masa transisi untuk melakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut mencakup teknologi, bahan kemasan, dan pengujian laboratorium.

Menurut Rafika, BPOM tidak perlu menunggu hingga 2031 jika industri sudah memenuhi persyaratan. YLKI juga mendorong BPOM mempercepat penerapan batas migrasi tersebut.

BPKN Ingatkan Industri Tidak Menunda Standar Keamanan

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok juga menyoroti masa penyesuaian tersebut. Ia meminta pelaku usaha menggunakan waktu tersebut untuk memperbaiki proses produksi.

Selain itu, produsen perlu meningkatkan teknologi dan memilih bahan kemasan yang sesuai. Produsen juga harus memperkuat proses pengujian produknya.

Mufti menegaskan masa transisi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda standar keamanan. Menurutnya, konsumen tidak boleh menanggung risiko selama industri melakukan penyesuaian.

Karena itu, pelaku usaha perlu memanfaatkan masa transisi secara optimal. Sementara itu, BPOM tetap mengawasi penerapan aturan untuk menjaga keamanan pangan.

“Baca Juga: Influenza A Meningkat, Kenali Penyebab dan Faktanya“

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *