PBNU Bentuk Perusahaan Tambang Baru Konsesi dari Pemerintah

Rssatriamedika.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengumumkan pembentukan perusahaan baru yang akan mengelola usaha tambang yang diberikan oleh pemerintah. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menjelaskan bahwa pendirian perusahaan ini adalah bagian dari persiapan organisasi untuk menerima konsesi dari pemerintah. “Kami memang sudah membuat ikhtiar-ikhtiar, membuat perusahaan baru yang menjamin ini sungguh-sungguh,” ujar Gus Yahya, sapaan akrabnya, di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Meski demikian, Gus Yahya dan para petinggi PBNU belum mengungkapkan nama perusahaan tersebut.

” Baca Juga: Penataan Kawasan Arena Publik Borarsi di Manokwari “

Pengelolaan oleh Profesional NU

Gus Yahya menekankan bahwa perusahaan baru ini akan dikelola oleh kader-kader PBNU yang berpengalaman di bidang manajemen dan pertambangan. “Sekarang ini misalnya kami sudah dapatkan data 286 profesional NU yang bekerja di berbagai negara sebagai profesional. Dan mereka sudah engage, mereka siap untuk bekerja untuk NU,” kata Gus Yahya. Dia juga menjelaskan bahwa pendapatan yang diperoleh perusahaan dari usaha tambang akan dikelola oleh organisasi dan tidak untuk individu. “Nanti penghasilannya masuk ke organisasi bukan kepada individu-individu. Sehingga misalnya saya selesai masa baktinya, tidak bisa saya bawa pulang. Perusahaan ini milik NU, sudah kami desain sedemikian rupa,” tambahnya.

Peraturan Pemerintah dan Izin Konsesi

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Baca Juga :   Teguran TNI Terkait Keributan Taksi Online di Bandara Makassar

Pengaturan WIUPK untuk Ormas dan Organisasi Keagamaan

Pasal 83A Ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. WIUPK ini merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Selain itu, kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

” Baca Juga: Skandal Sertifikasi Toyota: Penghentian Produksi dan Penyelidikan “

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa saat ini hanya PBNU yang telah mengajukan permohonan IUPK. Dengan langkah ini, PBNU berharap dapat berkontribusi lebih signifikan dalam mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan umat dan masyarakat luas, serta menunjukkan bahwa organisasi kemasyarakatan juga mampu mengelola bisnis tambang secara profesional dan bertanggung jawab.