rssatriamedika.co.id – Satpol PP Kota Bogor menggelar razia miras terhadap warung kelontong yang sering menjual minuman keras (miras) di sekitar Simpang Warung Jambu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 582 botol miras dari berbagai jenis disita. Kasiops Satpol PP Kota Bogor, Surya Dharma, mengkonfirmasi bahwa razia tersebut dilakukan di dua warung yang berada di sekitar Jambu Dua, arah Jalan A Yani, di kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
” Baca Juga: Pernikahan Chand Kelvin Dan Dea Sahirah “
Razia ini dilakukan setelah menerima banyak laporan dari warga mengenai penjualan miras di dua warung pinggir jalan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Satpol PP mendatangi kedua warung tersebut dan menyita sejumlah botol miras. “Awal dari laporan masyarakat, kita tindaklanjuti, kemudian tadi malam kita datangi. Kemudian kita amankan miras dari warung itu,” kata Surya. Total sebanyak 582 botol miras dari berbagai merek, golongan A dan B, serta yang tidak berizin, berhasil diamankan oleh petugas.
Surya menjelaskan bahwa pemilik warung tersebut melanggar peraturan Wali Kota Bogor terkait peredaran minuman beralkohol. Saat ini, pihak Satpol PP masih melakukan kajian mengenai rencana penyegelan dan pembongkaran warung miras tersebut. “(Yang dilanggar) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 Perwali No 10 Tahun 2022 tentang pengendalian minuman beralkohol. Sanksi ke depan akan dibahas terlebih dahulu oleh tim, apakah disegel atau dibongkar lapaknya,” tambah Surya.
” Baca Juga: Prediksi Pilgub Jateng 2024: Potensi Pertarungan PDIP vs Jokowi “
Operasi razia ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di daerah tersebut. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal di Kota Bogor dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Satpol PP berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi, demi menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual miras ilegal sehingga mereka tidak lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan tindakan yang tegas dan konsisten, diharapkan peredaran miras ilegal di Kota Bogor dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih tertib dan aman.