rssatriamedika.co.id – Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi terkenal Bunga Citra Lestari, kembali menjadi sorotan. Tiko Aryawardhana, yang merupakan salah satu pendiri perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS), dituduh menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar selama periode 2015-2021. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah mendalami aliran dana tersebut untuk menemukan bukti konkret terkait kasus ini.
” Baca Juga: Teknologi AI: Andalan Baru dalam Riset Antariksa “
Pada Selasa, 16 Juli 2024, Tiko Aryawardhana kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 17.00 WIB. Ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan minggu lalu terkait penggunaan uang modal perusahaan yang diduga disalahgunakan olehnya selama menjabat di PT Arjuna Advaya Sanjaya. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menjelaskan bahwa saat ini penyidik fokus mendalami aliran dana yang digunakan oleh Tiko Aryawardhana dalam operasional perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman tersebut.
Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan bahwa penyidik masih mencocokkan berbagai bukti yang dibawa oleh Tiko Aryawardhana. “Penyidik masih mendalami uang modal tersebut digunakan untuk apa saja. Apakah saudara TA bisa menunjukkan bukti penggunaan uang,” ujar Henrikus Yossi. Ini berarti pihak kepolisian masih menunggu klarifikasi dan bukti konkret dari Tiko Aryawardhana terkait penggunaan dana tersebut.
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan data dan bukti yang mendukung bahwa Tiko Aryawardhana tidak bersalah dalam kasus ini. “Kita siap memberikan data karena ini bukan data yang dibuat-buat dari perbankan dan dari laporan audit keuangan tiap bulan. Kemudian ada pernyataan dari supplier mas Tiko secara pribadi itu semua jadi bukti menyelesaikan permasalahan dengan profesional,” ujar Irfan Aghasar. Dengan bukti-bukti tersebut, pihak Tiko Aryawardhana berharap dapat membantah tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepadanya.
Kasus ini bermula dari laporan mantan istri Tiko Aryawardhana yang mengklaim. Bahwa dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya telah disalahgunakan oleh Tiko. Perusahaan ini didirikan oleh Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya, AW, dan bergerak di bidang makanan dan minuman. Tiko diduga melakukan penggelapan dalam jabatannya, melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
” Baca Juga: Pandangan Bamsoet Perubahan Wantimpres Menjadi DPA “
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada 17 Juli 2024. Pemeriksaan yang panjang ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian. Dalam menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana ini dan mencari kebenaran atas tuduhan yang ada. Dengan pemeriksaan lanjutan ini, diharapkan kasus ini bisa segera mendapatkan titik terang dan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.