Rssatriamedika.co.id – Di Lampung, penyelundupan burung hutan yang dilindungi kembali terungkap, menegaskan status Lampung sebagai “hotspot” perdagangan satwa liar ilegal. Aktivis perlindungan satwa, Marison Guciano, Direktur Yayasan Flight Indonesia, menyebut ada dua faktor utama yang mendukung kondisi ini. Pertama, Lampung merupakan jalur utama penyelundupan satwa liar dari Sumatera ke Jawa dan sebaliknya. Kedua, di Lampung terdapat banyak pedagang satwa liar. Pada Jumat, 21 Juni 2024, Marison menyampaikan pandangannya tersebut.
” Baca Juga: Tantangan dan Harapan Fermul: Seniman Grafiti di Jakarta “
Penilaian ini muncul setelah ditemukannya puluhan burung hutan yang dilindungi dalam upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu, 20 Juni 2024. Upaya ini berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Lampung. Dalam waktu kurang dari satu bulan, ratusan burung dilindungi yang merupakan endemik hutan Sumatera telah berusaha diselundupkan ke pasar burung di Jawa. Data dari lembaga non-pemerintah yang fokus pada perlindungan burung menunjukkan lebih dari 200.000 ekor burung telah diselamatkan dalam lima tahun terakhir. Marison menekankan bahwa jumlah yang tidak terungkap mungkin lebih besar, karena tingginya permintaan pasar di Jawa mendorong penyelundupan secara masif.
Marison menjelaskan bahwa bisnis ilegal satwa liar sangat menguntungkan dari perspektif pedagang. Dari hasil analisis, penyelundupan burung liar ini terus berulang dengan pelaku yang sama. Ia juga menyoroti bahwa vonis pengadilan yang ringan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku. Dalam beberapa kasus, pelaku tidak dapat dijerat hukum karena satwa liar yang mereka perdagangkan tidak berstatus dilindungi. Marison berharap Undang-Undang Karantina dapat efektif menjerat pelaku penyelundupan satwa liar dari Sumatera ke Jawa. Ketika Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya tidak dapat menjerat para pelaku perdagangan ilegal satwa liar dengan status tidak dilindungi. UU Karantina diharapkan bisa berperan, meskipun ancaman hukumannya lebih rendah.
Dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina. Pelaku penyelundupan satwa liar bisa diancam dengan pidana selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Marison berharap implementasi UU Karantina ini dapat memberikan efek jera yang lebih signifikan dibandingkan undang-undang sebelumnya. Dengan ancaman hukuman yang ada, diharapkan jumlah penyelundupan satwa liar bisa berkurang dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi satwa-satwa yang dilindungi.
” Baca Juga: Mengembangkan Industri Kecil melalui Kolaborasi Startup-Investor “
Secara keseluruhan, kasus penyelundupan burung di Lampung menyoroti perlunya upaya lebih keras dalam penegakan hukum dan perlindungan satwa liar. Aktivis seperti Marison terus mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian lebih dan tindakan yang lebih tegas terhadap perdagangan satwa liar ilegal. Demi menjaga kelestarian fauna Indonesia.