RS Satria Medika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 24 produk obat bahan alam berbahaya di Indonesia. BPOM melakukan pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026.
Tim BPOM menguji 1.858 sampel yang terdiri dari obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Hasilnya, BPOM menemukan puluhan produk mengandung bahan kimia obat ilegal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memilih produk kesehatan.
“Baca Juga: 5 Cara Detoks Tubuh Setelah Liburan Panjang“
BPOM Temukan Kandungan Berbahaya pada Berbagai Klaim Produk
BPOM menemukan sembilan produk dengan klaim stamina pria mengandung zat berbahaya. Produk tersebut mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol.
Selain itu, BPOM juga menemukan delapan produk pegal linu yang mengandung bahan kimia obat. Kandungan tersebut meliputi kafein, natrium diklofenak, hingga deksametason.
Selanjutnya, BPOM mengidentifikasi empat produk pelangsing mengandung sibutramin. BPOM juga menemukan tiga produk penambah nafsu makan mengandung deksametason dan siproheptadin.
Temuan ini menunjukkan bahwa banyak produk menggunakan bahan kimia untuk memberikan efek instan. Oleh karena itu, BPOM meminta masyarakat tidak mudah tergiur klaim cepat.
BPOM Jelaskan Risiko Kesehatan dari Bahan Kimia Obat
BPOM menjelaskan bahwa sildenafil hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penggunaan sembarangan dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil.
Selain itu, sibutramin dapat meningkatkan risiko gangguan jantung serius. Karena itu, otoritas kesehatan telah melarang penggunaannya dalam produk pelangsing.
BPOM juga menyoroti bisakodil yang dapat mengganggu sistem pencernaan. Penggunaan yang tidak tepat juga bisa menyebabkan ketidakseimbangan elektrolit.
Sementara itu, siproheptadin harus digunakan dengan pengawasan medis. Obat ini memiliki efek tertentu yang tidak aman jika digunakan tanpa kontrol.
BPOM Ambil Tindakan Tegas terhadap Pelaku Usaha
BPOM langsung mengambil langkah tegas setelah menemukan pelanggaran tersebut. Petugas melakukan penertiban di fasilitas produksi dan distribusi di seluruh Indonesia.
Selain itu, BPOM menarik dan memusnahkan produk yang terbukti berbahaya. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.
BPOM juga memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Sanksi tersebut meliputi peringatan keras hingga pencabutan izin edar.
BPOM Ingatkan Ancaman Hukuman Berat bagi Pelanggar
BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha dapat menghadapi sanksi pidana. Undang-Undang Kesehatan mengatur hukuman penjara hingga 12 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat menerima denda hingga Rp5 miliar. Aturan ini berlaku bagi pihak yang sengaja menambahkan bahan kimia obat ilegal.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM tidak akan mentoleransi praktik tersebut. Ia juga memastikan bahwa BPOM akan terus meningkatkan pengawasan.
BPOM Temukan 24 Obat Herbal: Ajak Masyarakat Lebih Cermat Memilih Produk
BPOM mengimbau masyarakat untuk memilih produk kesehatan secara bijak. Konsumen harus memeriksa izin edar dan komposisi produk sebelum membeli.
Selain itu, masyarakat perlu menghindari produk dengan klaim efek instan. Produk yang aman biasanya bekerja secara bertahap dan terukur.
Dengan langkah ini, BPOM berharap masyarakat dapat terhindar dari risiko kesehatan. Kesadaran konsumen menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran produk berbahaya.