rssatriamedika.co.id – Reyna Usman, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, segera menjalani sidang atas kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 17,6 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, dan sidang dijadwalkan akan segera dilaksanakan.
” Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bantah Perlambatan Investasi di IKN Nusantara “
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berkas perkara serta surat dakwaan terhadap Reyna Usman dan rekan-rekannya telah diserahkan oleh Jaksa KPK, Ridho Sepputra, pada 6 Juni 2024. Ali Fikri menegaskan bahwa tim jaksa KPK masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan proses hukum.
Ali Fikri menjelaskan bahwa dakwaan terhadap Reyna Usman berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 17,6 miliar. Besaran kerugian ini, menurutnya, akan dijelaskan secara rinci dalam pembacaan dakwaan di persidangan nanti.
Selain Reyna Usman, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah I Nyoman Darmanta, pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012, dan Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM). Reyna Usman, yang juga seorang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari tahun 2011 hingga 2015.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada 25 Januari lalu menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pengadaan sistem proteksi TKI yang didasarkan pada rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri. Menurut Marwata, dugaan kerugian keuangan negara yang muncul dari pengadaan sistem ini mencapai Rp 17,6 miliar. Sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Reyna Usman diketahui mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar pada tahun 2012 untuk pengadaan sistem proteksi TKI di luar negeri. Sistem proteksi ini seharusnya menjadi langkah tindak lanjut dari rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI. Yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan TKI di luar negeri. Namun, proses pengadaan tersebut justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara.
Alex Marwata menambahkan bahwa KPK telah menemukan bukti kuat yang mengarah pada adanya tindakan korupsi dalam pengadaan sistem ini. Yang melibatkan Reyna Usman dan kedua tersangka lainnya. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang signifikan.
” Baca Juga: Residivis Narkoba di Penjaringan Terancam Hukuman Mati “
Dalam sidang mendatang, dakwaan lengkap dan uraian perbuatan para tersangka akan diungkapkan secara rinci. Masyarakat menanti kelanjutan proses hukum ini dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Sidang ini juga diharapkan menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola pengadaan proyek pemerintah. Serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.