rssatriamedika.co.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Seorang pria berinisial HM (51) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya. Kasus ini telah mengguncang masyarakat setempat dan menjadi perhatian publik, mengingat rentang waktu pencabulan yang cukup lama, yakni sejak korban duduk di kelas 2 SMP hingga sekarang, saat usianya sudah mencapai 17 tahun.
” Baca Juga: Penggerebekan Gudang Sabu di Ciledug: Kurir Gagal Mengelak “
Tindakan bejat yang dilakukan HM telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Hal ini diungkapkan oleh AKP Dedi Djumhaedi, Kasi Humas Polres Serang, kepada para wartawan pada hari Selasa, 2 Juli 2024. Menurut Dedi, terakhir kali pelaku melakukan pencabulan adalah pada hari Kamis, 13 Juni, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku. Dedi juga menjelaskan bahwa pelaku sering kali melancarkan aksi bejatnya pada malam hari ketika korban sedang tertidur. HM diduga menyentuh beberapa bagian tubuh korban, termasuk bagian yang sensitif.
Saat ini, korban berusia sekitar 17 tahun. Rentang waktu yang cukup lama dari awal pencabulan hingga saat ini tentu memberikan dampak psikologis yang besar bagi korban. Dalam usianya yang masih muda, korban harus menghadapi trauma mendalam akibat perbuatan ayah tirinya sendiri. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat pentingnya dukungan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, HM akhirnya ditangkap oleh polisi pada hari Sabtu, 29 Juli, sekitar pukul 19.00 WIB. HM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
” Baca Juga: Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anggi Lestari “
Kasus ini mengundang reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Serang dan sekitarnya. Banyak yang mengecam tindakan bejat pelaku dan mengharapkan penegakan hukum yang tegas. Selain itu, masyarakat juga menuntut adanya langkah-langkah preventif dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Upaya sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak serta peningkatan pengawasan di lingkungan keluarga menjadi penting untuk mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak.